" Dimulai Dari Ruang Ini Kami Memberi Kontribusi Pemikiran Bagi Peningkatan Layanan Kedokteran - Dari Ruang Ini Pula Kami Membangun Komitmen dan Kebersamaan Bagi Peningkatan Mutu Layanan RSUD Kabupaten Bekasi ".







Minggu, 17 Mei 2009

Kontribusi Komite Medik Dalam Pengembangan RSUD Kab. Bekasi

Dr. Hari Purnama Kertadikara, SpTHT

Pendahuluan

RSUD. Kabupaten Bekasi merupakan sarana pelayanan medik sekunder merangkap sarana rujukan medik milik Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi. Lokasi RSUD Kab. Bekasi sangat strategis karena tepat berada di tepi jalan utama / ekonomi sehingga sangat mudah dicapai oleh masyarakat yang mencari upaya pertolongan medik. Oleh karenanya jumlah pasien yang datang berkunjung ke RSUD. Kab. Bekasi makin lama makin meningkat dengan pesat.
Berkenaan dengan jumlah tenaga medik yang ada saat ini, maka RSUD dapat dikatakan sebagai RS yang memiliki tenaga medik baik dokter umum 18 dokter umum (14 PNS,4 Relawan) maupun dokter spesialis dengan variasi cukup lengkap (15 bidang spesialisasi kedokteran ) diantaranya 4 spesialisasi besar (Sp.Bedah, Sp.Kebidanan, Sp.Anak dan Sp.Penyakit Dalam), ditambah dengan Sp.THT, Sp.Mata, Sp. Radiologi, Sp. Paru, Sp.Kardiologi, Sp.Kulit & Kelamin dan Sp. Neurologi, Sp. Ortopedi, Sp. Kesehatan Gigi Anak dan Sp. Bedah Mulut sehingga kesan sebagai one stop medical services di kabupaten Bekasi sangatlah mendekati, oleh karenanya diperlukan suatu konsep pelayanan medik yang mampu mewujudkan keadaan diatas.
Komite Medik adalah suatu wadah dari tenaga medik fungsional (profesional medik) yang anggotanya terdiri dari ketua kelompok staf medik atau yang mewakili
Sebagai bagian integral dari RSUD. Komite Medik mendukung pimpinan RSUD dalam upaya menemukan konsep model pelayanan medik yang HEES (Highly effective, efficient & shared accountability)
Sesuai dengan lampiran I Kep Menkes No. 631/ MENKES/IV/2005 Tertanggal 25 April 2005 Komite Medik Rumah Sakit mempunyai otoritas tertinggi dalam pengorganisasian staf medik. Secara hierarki didalam struktur organisasi rumah sakit pemerintah Komite Medik langsung berada dibawah Direktur Rumah Sakit, sedangkan didalam struktur organisasi rumah sakit swasta Komite Medik bisa berada dibawah Direktur rumah sakit atau dibawah Pemilik Rumah Sakit ( Owner ) dan posisinya sejajar dengan Direktur Rumah Sakit.

Fungsi Komite medik

Fungsi Komite Medik adalah sebagai pengarah (steering) dalam pemberian pelayanan medik sedangkan staf medik adalah pelaksana pelayanan medik
Dalam menjalankan tugasnya Komite Medik selalu berupaya melaksanakan tugas & fungsi Komite Medik secara terarah, berimbang serta berkesinambungan dalam upaya untuk menjadikan RSUD. Kab. Bekasi sebagai salah satu rumah sakit rujukan unggulan di Kabupaten Bekasi.
Untuk mencapai keinginan diatas Komite medik berusaha mengintegrasikan berbagai upaya yang sesuai dengan penjabaran dari fungsi Komite Medik yang tertuang dalam Permenkes No. 631/Menkes/SK/IV/2005, sebagai berikut:
1. Memberikan saran / asupan kepada Direktur RSUD berkaitan dengan pelayanan teknis medik
2. Mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan pelayanan medik
3. Menangani hal-hal yang berkaitan dengan etika profesi kedokteran
4. Menyusun kebijakan pelayanan medik sebagai baku yang harus dilaksanakan oleh semua kelompok staf medik.
Ad 1. Seperti pada umumnya rumah sakit daerah, seyogyanya otoritas kewenangan di RSUD Kab. Bekasi pun terdiri dari tiga satuan organ fungsional yang masing-masing berbeda dalam kewenangan, tugas dan tanggung jawab, namun ketiganya harus bekerja secara terintegrasi dalam menjalankan visi - misi rumah sakit, adapun ketiga satuan organ fungsional tersebut adalah
1. Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi selaku pemilik dari RSUD Kab. Bekasi, Pemda Kabupaten berfungsi sebagai pengarah umum dari seluruh kegiatan RSUD.
2. Direksi RSUD Kabupaten Bekasi, berfungsi sebagai motor penggerak dari kegiatan RSUD Kabupaten Bekasi.
3. Staf medik fungsional, berfungsi sebagai pelaku utama core business RSUD serta pelaksana dari pelayanan medik
Untuk menggerakkan dan mengoptimalkan pelayanan masyarakat di RS (dalam hal ini RSUD. Kab. Bekasi) ketiga otoritas diatas harus bersatu dalam bentuk tritunggal (tiga tungku sejerangan) yang tak terpisahkan dan bersama –sama secara fungsional memimpin RSUD, serta bertanggung jawab bersama atas layanan kepada masyarakat ( shared accountability ), dalam artian bahwa baik atau buruknya layanan yang diberikan kepada masyarakat adalah kontribusi dari kinerja ketiga otoritas diatas, perlu pula diketahui bahwa sesungguhnya tidak ada satupun dari ketiga otoritas diatas yang secara sendiri dapat mampu berfungsi menjalankan kegiatan operasional RSUD tanpa ada kedua otoritas lainnya.
Ad 2. Sebagai bagian integral dari RSUD Kab. Bekasi, Komite medik RSUD Kab Bekasi berupaya mengkoordinasikan dan meningkatkan pelayanan medik bagi masyarakat yang memerlukan. Sebagai RS yang belum cukup lama beroperasi diperlukan suatu konsep / model pelayanan medik yang mampu menjawab dan mengantisipasi berbagai masalah yang muncul dalam menjalankan fungsinya, beberapa faktor yang merupakan starting point dalam menentukan konsep atau model pelayanan yang perlu diperhatikan adalah kondisi geografi (berkaitan dengan perpaduan antara daerah pertanian dan daerah industri), insiden penyakit yang sering dijumpai, tingkat sosial ekonomi masyarakat yang masih rendah, fasilitas peralatan yang belum memadai serta kedekatannya dengan pusat rujukan nasional (RSUPN. Dr. Cipto Mangunkusumo-Jakarta) dibanding dengan Pusat rujukan provinsi (RSHS-Bandung).
Ad 3. Peningkatan kesadaran hukum di masyarakat tentunya merupakan hal yang perlu dicermati serta dipahami untuk dapat disikapi secara arif dan bijaksana terutama bagi staf medik fungsional, hal ini berkaitan dengan upaya meminimalisasi kemungkinan munculnya isu malpraktik yang tidak beralasan yang berbuntut dengan munculnya tuntutan hukum dari pasien / masyarakat. Penerapan etika profesi kedokteran secara utuh dalam melakukan asuhan medik, serta selalu berpedomankan pada Standard Prosedur Operasional (SPO), Kode Etik Kedokteran dan dengan selalu berpayung pada peraturan hukum serta Undang-Undang yang berlaku akan dapat mengurangi risiko tersebut diatas. Perlu pula diingatkan bahwa upaya praktisi hukum dalam menjadikan SPO, SPM dan Kode Etik Kedokteran sebagai koridor legalitas dan ranah hukum, membuat profesi medik harus mempelajari dan melakukan apa yang sudah tertera dalam acuan-acuan diatas serta selalu meng-upgrade sikap dan pengetahuan dengan berpedomankan pada evidence based.
Ad 4. Pembuatan SPO dan upaya untuk merevisinya secara regular sesuai dengan perkembangan dan kemajuan ilmu dan teknologi kedokteran seyogyanya selalu dilakukan, begitu pula dengan sikap untuk selalu mengupdate diri baik pengetahuan dan keterampilan medik adalah suatu hal yang mutlak harus dilakukan bagi setiap staf medik fungsional RSUD. Kab. Bekasi. SPO juga penting dimiliki dalam memenuhi kelengkapan persyaratan akreditasi dan juga sebagai salah satu bagian penting dari perisai hukum.
Untuk menjalankan fungsi tersebut diatas Komite Medik RSUD. Kabupaten Bekasi bahkan seluruh Komite Medik RS manapun memerlukan beberapa hal penting yaitu :
1. Pengakuan dari kedua otoritas lain dalam arti pengakuan yang melekat dengan Surat Keputusan, memiliki atau diberikan ruang dan fasilitas untuk dapat melaksanakan fungsinya dan pengakuan dalam arti apa yang sudah diputuskan dalam forum rapat komite medik adalah juga merupakan produk dari otoritas kewenangan RSUD.
2. Penghargaan dari kedua otoritas lain dalam arti dihargai pendapatnya dalam melakukan berbagai fungsinya seperti hak secara penuh untuk melakukan kredensial bagi semua calon staf medik fungsional yang akan bekerja di RSUD. Kab. Bekasi, dihargai asupannya dalam hal pertimbangan yang berkaitan dengan medik teknis dan termasuk pembuatan formularium terapi, dihargai kewenangannya dalam mengorganisir kegiatan pelayanan, dihargai pendapatnya dalam proses pengadaan peralatan medik (instrumen) dan juga dihargai dengan mendapatkan dana rutin untuk menjalankan fungsinya.
Kedua hal diatas dapat diumpakan sebagai kendaraan dan bahan bakar bagi terlaksananya kegiatan dan fungsi Komite medik, tanpa adanya kedua hal diatas sangat sulit bagi komite medik untuk dapat berkontribusi secara penuh dalam upaya optimalisasi pelayanan medik bagi masyarakat.

Staf medik fungsional RSUD. Kab. Bekasi

Staf medik fungsional merupakan motor dari kegiatan pelayanan medik RSUD. Kab. Bekasi, kondisi ketenagaan staf medik fungsional terbukti merupakan modal penting bagi kemajuan suatu RS, kelengkapan bidang spesialisasi suatu RS merupakan hal penting bagi terlaksananya proses akreditasi dalam mendapat jenjang yang diinginkan.
Kondisi ketenagaan staf medik fungsional RSUD Kab. Bekasi merupakan faktor penting untuk dapat segera bergerak maju menyusul ketinggalannya dari RSUD lain, tela’ah lanjut terhadap staf medik fungsional RSUD. Kab. Bekasi menyimpulkan :
1. Sebagian besar dari staf medik yang ada di RSUD saat ini adalah PNS, oleh karena itu Pemda Kabupaten Bekasi ataupun pihak manajemen RSUD. Kab. Bekasi tidak terlalu dibebankan untuk membayar honor kerja staf medik fungsional, kecuali jasa pelayanan / jasa medik yang prosentasenya telah diputuskan dan dituangkan dalam bentuk Perda
2. Sebagian besar staf medik fungsional terutama dokter spesialis, adalah tenaga praktisi medik yang cukup matang dan cukup berpengalaman, Pengalaman tersebut didapatkan ketika menjalankan WKS II didaerah terpencil ataupun daerah terlanda bencana alam seperti Provinsi NAD.
3. Secara umum formasi ketenagaan dokter spesialis di RSUD sebagian besar sudah terisi seperti spesialis bedah umum (3), spesialis anak (3), spesialis Kebidanan dan Kandungan (4), spesialis penyakit dalam (4), spesialis anaestesi (2), spesialis paru (2), spesialis tht (1), spesialis mata (2), spesialis jantung & pembuluh darah (1), spesialis bedah orthopedik (1), spesialis radiologi (2), spesialis kulit & kelamin (1) dan dokter gigi spesialis yaitu spesialis bedah mulut (1) dan spesialis gigi anak (1).
4. Beberapa dokter umum PNS saat ini sedang menjalankan program pendidikan dokter spesialis ataupun pendidikan strata II / magister kesehatan dalam berbagai bidang keilmuan yang diperlukan di RSUD dan nantinya akan mengisi posisi ketenagaan yang masih belum terisi.
Tentunya selain kekuatan tiap organisasi juga selalu memiliki kelemahan baik itu disadari maupun tidak, kelemahan yang ada baik pada Komite medik dan Staf Medik RSUD. Kab. Bekasi maupun pada kedua otoritas lain, kelemahan yang ada pada staf medik fungsional saat ini adalah :
1. Sulit untuk membuat staf medik fungsional terutama dokter spesialis agar tetap ada dalam waktu yang cukup di RSUD, keadaan tersebut muncul karena staf medik harus mengisi jam praktek di RS swasta dalam upaya memenuhi kekurangan finansil, sementara pihak Pemda dan manajemen RSUD masih belum siap untuk mencari solusi yang baik agar staf medik fungsional bisa lebih punya cukup waktu di RSUD, misalnya saja dengan segera mewujudkan manajemen yang bersih, menyiapkan dan mewujudkan RSUD menjadi BLU atau paling tidak membuka peluang agar staf medik fungsional bisa melakukan praktek swasta pada sore hari di RSUD seperti yang telah dilakukan beberapa RSUD lain di beberapa kabupaten / kota.
2. Sangat kurangnya perhatian dari kedua otoritas lain terhadap staf medik fungsional dalam memfasilitasi menyelesaikan berbagai urusan dan kepentingan staf medik fungsional seperti proses pembuatan SK mutasi, proses usulan kenaikan pangkat dan gaji berkala, sering mendeknya pembayaran jasa pelayanan / jasa medik, dan juga berbagai kepentingan yang memerlukan difasilitasi oleh pihak manajemen RSUD terutama bila berkaitan dengan pihak lain. Keadaan tersebut diatas bila berlarut-larut akan dapat menurunkan moral dan semangat kerja dari staf medik fungsional.
3. Dalam pembuatan usulan pembelian instrument medik seringkali tidak tercapai sinkronisasi antara manajemen RSUD sebagai organisator dan staf medik fungsional sebagai pelaksana atau pengguna, hal diatas dimungkinkan karena terdapat berbagai kepentingan khusus baik dari pihak manajemen RSUD maupun staf medik yang akan menggunakan instrument tersebut dilapangan. Kondisi diatas bertambah rumit dengan ketergantungan RSUD terhadap besaran dana yang akan dikucurkan oleh Pemda yang seringkali jauh lebih rendah dari harga resmi distributor. Keadaan diatas sering menyebabkan alat yang telah dibeli dengan dana yang cukup besar tapi tidak dapat digunakan dilapangan karena tidak sesuai dengan spesifikasi alat yang dibutuhkan dan dapat membahayakan jiwa pasien bila dipaksakan untuk digunakan

Bila kelemahan diatas bisa diatasi niscaya akan muncul peluang yang dapat direbut untuk memenangkan persaingan dengan kompetitor (RS) lain,
Selain kelemahan RSUD. Kab. Bekasi memiliki berbagai peluang yang dapat digunakan untuk memenangkan kompetisi, berbagai peluang tersebut adalah:
1. Secara geografi berkaitan dengan luas wilayah dan jumlah penduduknya Kab. Bekasi merupakan pasar yang potensil untuk usaha dibidang kesehatan baik itu RS. Swasta maupun RSUD. Oleh karena itu RSUD harus mampu merebut peluang untuk lebih cepat berkembang dibanding RS. Swasta, hal ini berkaitan dengan besaran modal, kontinuitas pendanaan dan investasi alat yang dimiliki oleh RSUD jauh lebih besar dibanding dengan RS.Swasta, keadaan itu bila dikelola dengan baik akan menghasilkan keuntungan yang cukup besar
2. Peluang lain berkaitan dengan alur kerja dan kemitraan antara Dinas Kesehatan dan RSUD, kondisi diatas memudahkan RSUD dalam membuat perencanaan kegiatan tahunan yang tepat dan selalu mengacu pada masalah kesehatan yang dominan muncul dimasyarakat. Tentunya keadaan ini akan membuat RSUD lebih siap dan lebih cepat serta lebih baik dalam merespon masalah kesehatan masyarakat.
3. Tanggung jawab kerja pada Staf medik fungsional di RSUD jauh lebih besar karena berkaitan dengan aturan kedinasan dan memiliki nilai prestasi kerja yang berkaitan dengan keberhasilan kerja serta kepangkatan, sedangkan tanggung jawab staf medik fungsional RS.Swasta hanya sebatas hubungan segi tiga antara dokter- pasien - rumah sakit yang acapkali hanya terjadi sebatas di ruang praktek, ruang rawat dan dipengaruhi frekwensi praktek serta jumlah dokter sejenis, yang berpraktek di RS.Swasta tersebut.
Kemajuan teknologi kesehatan dan kedokteran, arus globalisasi akan mebuat ancaman yang cukup serius dan memerlukan perhatian, beberapa ancaman yang dapat mempengaruhi RSUD adalah :
1. Masuknya modal asing disertai tenaga kerja asing dalam berbagai bidang keilmuan mulai dari dokter spesialis, dokter umum, perawat, manajemen sampai dengan konsultan dan ahli teknologi kesehatan akan membuat persaingan menjadi jauh lebih berat. Investasi asing tersebut biasanya dengan modal yang tentunya jauh lebih besar dan didukung oleh kualitas kerja, sikap dan habitual kerja yang mungkin lebih berdisiplin dan yang cukup penting adalah konsep serta motivasi kerja yang sangat berbeda.
2. Bila Pemda maupun pihak manajemen RSUD tidak mampu memperbaiki dan mencari solusi yang tepat berkaitan dengan berbagai masalah, mulai dari proses rekrutmen PNS bidang Kesehatan, masalah keuangan, perencanaan yang tidak matang dan seadanya, sikap masa bodoh dan tak acuh terhadap masalah, bila berlarut keadaan diatas akan menyebabkan kebosanan pada staf medik fungsional sehingga dapat mempercepat keinginan staf medik untuk mengajukan pensiun dini. Bila tidak diantisipasi dengan baik kemungkinan 5 s/d 10 tahun kedepan RSUD Kab. Bekasi akan kekurangan dokter PNS, padahal posisi keuangan Pemda belum tentu membaik, sementara BLU yang diharapkan dapat mengatasi masalah statusnya masih belum jelas.
3. Persaingan yang ketat antar RS.Swasta dalam mempekerjakan dokter spesialis tetap dan batasan jumlah tempat praktek diperkirakan membuat jumlah dokter PNS senior yang berpengalaman akan lebih memilih pensiun dini ketimbang terus mengabdi dengan segala tekanan dan keterbatasan, keadaan ini tentu saja akan mengurangi jumlah dokter spesialis PNS berpengalaman di Kab. Bekasi padahal Pemda ataupun RSUD perlu dokter spesialis PNS berpengalaman.

Strategi pelayanan medik kini dan mendatang

Dalam menentukan strategi yang diperlukan sejalan dengan upaya mewujudkan RSUD Kab. Bekasi yang unggul dalam bersaing, bertahan dan mampu berkembang dimasa yang akan datang, diperlukan urun rembug bersama dari ketiga otoritas diatas dalam rangka berbagi informasi data & iptek (shared of data information, knowledge and technology), berbagi gagasan (shared of idea), menyamakan persepsi (equality of perception) guna menciptakan suatu strategi unggulan dan arah kebijakan rumah sakit yang diikat dalam satu komitmen dan tentunya selaras dengan kemampuan keuangan daerah.
Pada saat ini Komite medik RSUD. Kab. Bekasi mencoba menerapkan strategi yang dasar pemikirannya ditarik atas pertimbangan letak geografis, insidens penyakit, status ekonomi rerata masyarakat, fasilitas medik dan non medik yang dimiliki RSUD, kemampuan dan jumlah SDM yang ada saat ini di RSUD, keadaan internal dan eksternal RSUD, keterbatasan kemampuan keuangan daerah serta perhatian Pemda terhadap RSUD saat ini. Strategi pelayanan yang dilakukan saat ini adalah:
1. Mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat miskin dan masyarakat mampu secara berimbang selaras dengan program yang dicanangkan oleh pemerintah
2. Menerapkan upaya pelayanan medik dasar dan spesialistik terbatas, dalam menangani masalah medik baik yang datang langsung dari masyarakat, maupun rujukan yang berasal dari puskesmas atau sarana kesehatan lain.
3. Menerapkan upaya bedah spesialistik terbatas yang mampu ditangani di RSUD.
4. Membina upaya rujukan baik rujukan kasus, rujukan spesimen / laboratorik maupun rujukan iptek dengan rumah sakit sekitar, rumah sakit rujukan provinsi ataupun rumah sakit rujukan nasional dan juga terhadap fasilitas kesehatan lain.
Dimasa mendatang untuk mampu bertahan, bersaing dan berkembang diperlukan strategi yang lebih baik dan lebih sempurna. Berikut adalah berbagai pedoman yang dapat menjadi pijakan awal dalam menciptakan strategi yang lebih baik:
1. Strategi yang dibuat harus berdasarkan kepada kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bidang pelayanan kesehatan
2. Selalu mengutamakan kepentingan masyarakat luas terutama masyarakat kurang mampu, tidak bersifat segmental atau kedaerahan
3. Strategi dibuat berdasarkan masalah kesehatan yang dominan dimasyarakat, tetapi bersifat fleksibel sehingga mampu merespons dengan cepat masalah kesehatan yang dapat muncul dimasyarakat secara insidental
Pada akhirnya terdapat keinginan yang seyogyanya menjadi keinginan bersama baik staf medik fungsional, manajemen RSUD maupun Pemda Kab. Bekasi untuk menjadikan RSUD sebagai RS unggulan yang mempunyai kemampuan seperti berikut dibawah ini:
1. Sebagai rumah sakit yang memiliki SDM yang lengkap dan terampil dalam berbagai bidang spesialistik maupun sub spesialistik serta menguasai teknologi mutakhir sehingga mampu bersaing dalam menghadapi arus globalisasi
2. Sebagai rumah sakit yang memiliki fasilitas pemeriksaan, pengobatan maupun rehabilitasi yang cukup lengkap sehingga mampu melayani dan memecahkan berbagai problem diagnostik, pengobatan, rehabilitasi maupun habilitasi .
3. Sebagai rumah sakit yang memperhatikan kesehatan lingkungan maupun kesehatan masyarakat sehingga dalam segala kegiatannya selalu ramah terhadap kelestarian lingkungan dan juga ramah dalam memberikan pelayanan medik kepada masyarakat.
4. Sebagai rumah sakit yang mampu merespons berbagai masalah medik dengan cepat, tepat dan terukur.
5. Sebagai rumah sakit yang memiliki staf medik yang ikut berperan aktif pada semua tahap kegiatan rumah sakit sehingga nantinya RSUD. Kab. Bekasi mampu menjadi katalisator bagi peningkatan kesejahteraan seluruh karyawannya.